MENU TUTUP

Politikus Gerindra: Penyerang Novel Baswedan Bisa Dituntut Berat

Jumat, 12 Juni 2020 | 14:35:37 WIB | Di Baca : 9344 Kali
Politikus Gerindra: Penyerang Novel Baswedan Bisa Dituntut Berat

 

SeRiau - Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tuntutan satu tahun kepada pelaku penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tidak adil.

"Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jumat 12 Juni 2020.

Padahalm kata Habiburokhman, ada kasus penyerangan lain yang pelakunya dituntut lebih lama. Ia menyebut kasus di Pengadilan Negeri Denpasar, pelaku dituntut 3,5 tahun, di Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Pekalongan pelaku dituntut 10 tahun.

Berkaca pada kasus-kasus tersebut, ia mengatakan seharusnya tuntutan terhadap penyerang Novel bisa lebih berat.

"Saya tidak akan mengintervensi jalannya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," ujarnya.
Habiburokhman mengharapkan hakim nantinya bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta di persidangan.

Ia mengatakan enggan pemberantasan korupsi di Indonesia melemah karena negara tidak maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi.

Sebelumnya dalam persidangan Kamis 11 Juni 2020, jaksa membacakan tuntutan sesuai dengan dakwaan subsider, para penyerang, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu, hanya dituntut hukuman satu tahun penjara.

 

 

 


Sumber TEMPO.CO


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan