MENU TUTUP

Dilaporkan ke KPK, Edy Rahmayadi Laporkan Balik Pelapornya ke Polisi

Selasa, 18 Februari 2020 | 18:56:53 WIB | Di Baca : 1378 Kali
Dilaporkan ke KPK, Edy Rahmayadi Laporkan Balik Pelapornya ke Polisi

SeRiau - Enam orang warga melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke KPK atas kasus sengketa tanah. Edy diduga menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (PT Perkebunan Nusantara II).

Keenam pelapor tersebut adalah Saharuddin, Sahat Simatupang, M.Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo, dan Burhanuddin Rajagukguk.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Edy melaporkan kembali para pelapornya ke polisi. Namun dia tidak merincinya secara detail.

“Sudah saya laporkan,” kata Edy usai rapat koordinasi dengan Satpol PP se-Sumut di Hotel Grand Kanaya, Medan, Selasa (18/2).

Menurut Edy pelaporan balik ini penting dilakukan untuk meluruskan persoalan yang sebenarnya. “Kan sudah saya bilang kemarin, supaya jelas. Apakah benar saya salah, atau mereka yang salah. Ya kita laporkan balik. Sehingga nanti ada kepastian, siapa yang salah,” ungkapnya.

Salah seorang pengacara pelapor, Hamdani Harahap, mengatakan pelaporan bermula dari terbitnya Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang dikeluarkan PTPN II untuk masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima hak lahan eks HGU sesuai SK Gubenur Nomor 188.44/384/KPTS 2017. Saat itu gubernur Sumatera Utara masih dijabat Tengku Erry Nuradi.

“Padahal PTPN II sudah putus hubungannya dengan tanah karena sudah eks. Sudah keluar, tidak ada mandat dari mana pun, tapi mengeluarkan itu,” ujar Hamdani kepada wartawan, Selasa (18/2).

Hamdani menduga, keterlibatan Edy bermula pada Agustus 2019. Saat itu Edy mengeluarkan surat yang ditujukan ke pemegang saham PTPN II untuk menghentikan SPP itu.“Dengan terbitnya surat itu, berarti sudah setuju bahwa putusan PTUN itu akan dilaksanakan,” kata Hamdani.

Putusan PTUN yang dimaksud Hamdani terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Suryamas Deli Kencana ke PTUN Medan, nomor perkara 156/G/2018/PTUN-Mdn, dengan putusan dikabulkan. Kemudian di tingkat banding dikuatkan dengan putusan PTTUN Medan 83/B/2019/PT.TUN-Mdn. Kala itu tergugatnya adalah Gubernur Sumut periode 2016-2018, Tengku Erry Nuradi.

Namun Edy mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan itu, yang hingga saat ini masih diproses di Mahkamah Agung. (**H)


Sumber: kumparan.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile