MENU TUTUP

Tiga Petinggi Sunda Empire Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 28 Januari 2020 | 22:55:54 WIB | Di Baca : 1488 Kali
Tiga Petinggi Sunda Empire Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

SeRiau - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Ketiga tersangka tersebut yakni NB (Nasri Banks sebagai perdana menteri, RRN (Ratna Ningrum) sebagai kaisar dan Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire atau De Heeren Seventeen.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga menyampaikan, ketiganya didakwa dengan pasal 14 atau 15 UU 1/1946 tentang peraturan perundangan yakni dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.

“Ancaman hukumannya 2 sampai 10 tahun,” kata Erlangga dalam keteranganya, Selasa (28/1).

Sunda Empire ini teridentifikasi telah melakukan aktivitas sejak 2017. Pada medio 2017-2019, perkumpulan ini telah menggelar pertemuan sebanyak lima kali. Empat pertemuan digelar di Hotel dan Resort Isola, Kota Bandung.

Kemunculan perkumpulan ini dimulai sejak beredar sebuah potongan video di media sosial. Dalam video tersebut seseorang menggunakan pakaian khas militer sedang berorasi di hadapan puluhan orang.

Dalam orasinya, pria tersebut menyebut kekaisaran Sunda yang akan memegang tatanan sistem dunia. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana