MENU TUTUP

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap

Rabu, 08 Januari 2020 | 22:45:58 WIB | Di Baca : 1412 Kali
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap

SeRiau - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang diuga menerima duit total Rp 550 juta. Duit suap itu diduga terkait proyek infrastruktur.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020)


Keenamnya, sebagai penerima yakni Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021, Sunarti Setyaningsih (SST) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, dan Sanadjihitu Sangadji (SSA) selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Sementara dua tersangka sebagai pemberi yakni Ibnu Ghopur (IGR) sebagai swasta dan Totok Sumedi (TSM) sebagai swasta.

Berikut konstruksi perkara OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI):

A. Pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kab Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. IGR adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaaan untuk proyek-proyek tersebut.

B. Sekitar Bulan Juli 2019, IGR melapor ke Bupati SFI bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

F. IGR meminta kepada SFI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

D. Sekitar Bulan Agustus-September 2019, IGR melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek yakni, Proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

E. Setelah termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberika sejumlah fee kepada beberapa pihak di pemerintah kabupaten Sidoarjo. Ini merupakaan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, Yaitu
- SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019.
- Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp 240 juta.
-Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020.

F. Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 jta dalam tas ransel melalui N, ajudan Bupati di rumah dinas bupati. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman