MENU TUTUP

Erick Tohir sebut Banyak Oknum Gerah Terkait Jiwasraya Diproses Hukum

Ahad, 05 Januari 2020 | 18:59:58 WIB | Di Baca : 1079 Kali
Erick Tohir sebut Banyak Oknum Gerah Terkait Jiwasraya Diproses Hukum

SeRiau - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut ada banyak oknum yang merasa gerah terkait penyelidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini, Kejaksaan Agung memproses kasus Jiwasraya mengingat ada 10 orang terkait kasus dugaan korupsi di balik defisit asuransi milik negara ini.

"Mungkin akan banyak oknum-oknum yang gerah selama ini jarah Jiwasraya dan sekarang Jaksa Agung proses hukum mulai masuk," ujarnya usai meninjau posko banjir di kawasan Tangerang, Banten, Ahad (5/1). 

Melihat banyak oknum tersebut tak membuat Erick pantang mundur menyelesaikan klaim para nasabah Jiwasraya sekaligus menyelidiki oknum yang membuat Jiwasraya mengalami kerugian besar. Bahkan menurutnya, oknum ini juga yang menyebarkan berita tak sesuai fakta, seperti dana Jiwasraya dipakai oleh Presiden Jokowi untuk kampanye. 

"Tapi yang kami setop oknum-oknum yang merampok Jiwasraya. Ya mohon maaf banyak diplesetkan, dibilang Pak Jokowi yang ambil, istana yang ambil. Ini kan jangan-jangan yang teriak-teriak ini yang ketakutan ini dibongkar," katanya. 

Erick pun membantah kabar yang menyebut dirinya mengambil uang Jiwasraya demi menutupi kasus ini. "Dibilang saya ambil uang. Saya bingung, kan baru datang baru mau bersih bersih,” ucapnya. 

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus ini dimulai pada 2004, perseroan sudah memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvency mencapai Rp 2,76 triliun. Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban. Hingga 2008, defisit nilai ekuitas perseroan semakin melebar menjadi Rp 5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun pada 2009.

Selanjutnya, langkah untuk reasuransi membawa nilai ekuitas surplus Rp 1,3 triliun per akhir 2011. Pada 2012, Bapepam-LK memberi izin produk JS Proteksi Plan (produk bancassurances dengan Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY).

Pada 2017, OJK memberi sanksi Jiwasraya karena terlambat menyampaikan laporan keuangan 2017. Laporan keuangan tahun itu masih positif, pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp 21 triliun, meskipun perseroan terkena denda sebesar Rp 175 juta.

Namun pada April 2018, OJK dan direksi Jiwasraya mendapati adanya penurunan pendapatan premi karena guaranteed return JS Saving Plan juga turun. Pada Mei 2018, Jiwasraya mengalami pergantian direksi. Direksi yang baru menyampaikan ada hal yang tidak beres terkait laporan keuangan perusahaan kepada Kementerian BUMN. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman