MENU TUTUP

Polisi Penyiram Novel Baswedan Anggota Brimob

Senin, 30 Desember 2019 | 16:07:32 WIB | Di Baca : 1029 Kali
Polisi Penyiram Novel Baswedan Anggota Brimob

SeRiau - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Korps Brimob sebelum melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya. Dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kami lakukan penangkapan," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/12).

Argo menegaskan bahwa tersangka berinisial RB dan RM ditangkap oleh pihak kepolisian dan bukan menyerahkan diri.

Ia menjelaskan bahwa salah satu bukti dari penangkapan tersebut adalah berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh kedua tersangka.

"Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka," jelas Argo.

Sejak dua penetapan tersangka itu dirilis ke publik beberapa hari lalu, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap keduanya.

Hingga saat ini, polisi masih enggan membeberkan motif hingga kronologi dari kedua tersangka itu melakukan penyiraman terhadap penyidik KPK tersebut.

"Kan sampai sekarang juga belum semuanya kami tanyakan ya. Belum semuanya, belum selesai," ungkap Argo.

Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.

Selanjutnya, menurut Tim Advokasi, harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan orang yang 'pasang badan' untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.

Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.

TGPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus korupsi e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus Wisma Atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis kasus Novel Baswedan yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Aziz yang kini sudah jadi Kapolri. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

2

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

3

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau

4

Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik

5

Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau dan Bank BJB Gelar Buka Bersama