MENU TUTUP

Ombudsman Minta Penangkapan Penyerang Novel Tak Sisakan Persoalan

Sabtu, 28 Desember 2019 | 23:46:04 WIB | Di Baca : 1027 Kali
Ombudsman Minta Penangkapan Penyerang Novel Tak Sisakan Persoalan

SeRiau - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan penangkapan dua tersangka pelaku penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan diharap tidak menyisakan persoalan baru.

Ombudsman meminta kepolisian menertibkan proses administrasi terhadap penangkapan dua tersangka itu.

"Misalnya pelaku sudah terungkap, lalu pengacaranya menggugat karena ternyata yang menangkap tanpa dapat surat tugas," ujar Adrianus kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) malam.

"Atau ternyata orang yang menyidik bukan penyidik, atau dia (pelaku) ditangkap oleh penyidik yang bukan dari bagian tupoksi. Nah inilah hal yang bersifat administrasi," lanjut dia.

Hal-hal seperti ini, lanjut Adrianus, berpotensi menjadi sasaran praperadilan atau dipersoalkan pada kemudian hari.

Ombudsman khawatir hal ini bisa menghalangi langkah selanjutnya dalam mengungkap dalam penyerangan Novel.

"Kami dukung langkah kepolisian sekarang, tapi kami harap proses dalam penangkapan dua tersangka ini benar, clear dan tak bisa dipersoalkan," tegas Adrianus.

Sebab, dalam proses penanganan sebelumnya, Ombudsman mencatat adanya maladministrasi ringan oleh kepolisian.

Salah satunya yakni soal penundaan penanganan perkara dalam waktu yang lama.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) kemarin.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

"Pelaku dua orang, inisial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," kata Listyo melanjutkan.

Pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.

Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile