MENU TUTUP

Ahmad Dhani Banding, Kejaksaan Jatim Belum Tentukan Sikap

Ahad, 22 Desember 2019 | 05:36:38 WIB | Di Baca : 1117 Kali
Ahmad Dhani Banding, Kejaksaan Jatim Belum Tentukan Sikap

SeRiau - Asisten Pidana Umum (aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas kasus yang menjerat musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani. Karena itu, mereka belum dapat menentukan sikap.

Kejaksaan Jatim hingga kini masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas kasus yang menjerat musisi sekaligus politikus Gerindra tersebut.

“Sampai sekarang kami belum menerima (putusan) itu. Hanya sekadar informasi saja, kami belum bisa tentukan sikap,” jelas Herry Ahmad Pribadi dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (21/11).

Ia menambahkan, tak ada tenggat waktu dalam kasus ini selama pihaknya belum menerima putusan.

“Baru kalau kita sudah menerima, ada tenggang waktunya untuk menyatakan upaya hukum lainnya. Jadi kami menunggu,” lanjutnya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/11) permintaan banding yang diajukan Ahmad Dhani diterima hakim.

Selain itu, hukuman Ahmad Dhani juga diringankan dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 6 bulan. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana