MENU TUTUP

Sidang kasus harta keluarga dengan terdakwa Abeng hadirkan saksi ahli pidana dari UNRI.

Jumat, 29 November 2019 | 07:57:17 WIB | Di Baca : 1636 Kali
Sidang kasus harta keluarga dengan terdakwa Abeng hadirkan saksi ahli pidana dari UNRI. Terdakwa Abeng Usai Sidang di PN Dumai, Kamis (28/11/2019)

 

 

 

Seriau- Sidang kasus perebutan harta keluarga dengan terdakwa Abeng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II A Dumai, dengan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Riau (UNRI).

Pada sidang kali ini, dengan agenda sidang menghadirkan saksi ahli bidang pidana dari Universitas Riau, DR Herdianto SH, M. hum dan sebelumnya kuasa hukum terdakwa sudah menghadirkan tiga orang saksi lainnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hendri Tobing SH didampingi  dua hakim anggota Naibaho Nahak SH dan Alfon  Desbertus SH serta JPU dan Kuasa hukum terdakwa Casaroly Sinaga cs, Kamis (28/11/2019).

 Dalam kesaksiannya Saksi ahli memberikan keterangan  dari pertanyaan kuasa hukum
 terdakwa terkait seputar perkara penggelapan harta dalam keluarga bahwa "status perkara itu seharusnya masuk dalam perkara perdata bukan perkara pidana.

Terkait dengan  seputar isi perjanjian dan kesepakatan yang menjadi objek dalam perkara itu menurut saksi ahli perjanjian tersebut cacat hukum karena di buat bukan langsung di hadapan pejabat notaris.
 
 " Sebagaimana yang saya terangkan tadi. Bahwa pihak penyidik punya wewenang untuk mempersangkakan dan Jaksa Penuntut Umum juga punya hak dan wewenang untuk mendakwa seseorang atau kelompok, Karena sangkaan dan dakwaan mereka itu  masih bersifat dan menjalankan asaz praduga tak bersalah. Dan pihak Majelis persidangan lah nantinya yang akan  memutuskan, apakah tersangka itu di vonis bebas atau di penjarakan." Ujar DR Erdianto SH MH memperjelas keteranganya.

 Tapi  saat ditanya apakah alat bukti ( surat perjanjian yang di duga cacat hukum ) bisa mempidanakan seseorang ?." Maaf karena yang menjatuhkan vonis seseorang terdakwa masuk pidana atau tidak adalah Majelis Hakim persidangan, itu berpulang kepada hati nurani Majelis nya." Ujar DR Erdianto SH MHum mengakhiri pendapatnya menjawab pertanaan kuasa hukum terdakwa Cassarolly Sinaga SH.

Usai penjelesan dari saksi, majelis hakim mempertanyakan kepada JPU apakah sudah siap unuk membacakan putusan. Menjawab pertanyaan hakim tadi, JPU menjawab belum siap dan meminta waktu yang tepat.

 Akhirna majelis hakim menetapkan sidang lanjutan perkara harta dalam kelurga dengan terdakwa Abeng ini akan dilanjutkan pada hari Selasa (03/12/2019) nanti dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (Dedi Iswandi)

 

 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid