MENU TUTUP

Bankeu Provinsi ke Pemko Pekanbaru , Oknum Pejabat DKP Di Duga Mark Up Pengadaan Lampu Jalan LED

Jumat, 13 Januari 2017 | 08:06:40 WIB | Di Baca : 932 Kali
Bankeu Provinsi ke Pemko Pekanbaru , Oknum Pejabat  DKP Di Duga Mark Up Pengadaan Lampu Jalan LED
[caption id="attachment_3427" align="aligncenter" width="600"]Jpeg Jpeg[/caption] Pekanbaru, Seriau Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru diduga telah melakukan markup terhadap harga lampu dalam pekerjaan pemasangan lampu jalan LED dengan sistem kabel udara dibeberapa ruas jalan di kota Pekanbaru tahun anggaran 2016. Hal ini disampaikan oleh Arlek SetIanto yang menjabat sebagai Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat(LIRA) kota Pekanbaru saat konfrensi press  dengan wartawan,Jumat(12/1/2017) Adapun temuan yang kita dapatkan adalah, adanya speck lampu yang sudah terpasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan. Padahal sesuai spesifikasi teknisnya, bahan pekerjaan tersebut harus mengunakan ornament lampu yang memilki Indek Protection(IP) 66, tetapi pada kenyataannya lampu yang dipasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kebanyakan lampu yang dipasang tersebut buatan dari Cina yang tidak memiliki standar ISO dan SNI dengan harga jauh lebih murah," ungkap Arlek. Disamping itu, harga satuan yang ditetapkan oleh KPA DKP kota Pekanbaru dalam pekerjaan tersebut terlalu tinggi, yakni mencapai 7.799.450 Rupiah. Padahal setelah kita cek kesalah satu perusahaan lampu di Jakarta, ternyata harga lampu tersebut hanya 2.800.000 Rupiah. Itupun harga 2,8 Juta tersebut, sudah harga tertinggi dijual oleh perusahaan lampu. Jadi, disini sudah ada dugaan permainan harga dan permainan spesifikasi bahan lampu yang dipasang oleh pihak perusahaan yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. Kita perkirakan kerugian negara hampir 1 Miliar dari anggaran Bankeu Provinsi Riau tahun anggaran 2016," ungkap Arlek. Kita dari LIRA kota Pekanbaru tidak main-main dengan hal ini, sebab sejauh ini kita sudah turun kelapangan untuk melakukan kroscek hasil perkerjaan pemasangan lampu jalan dengan sistem kabel udara ini," ungkap Arlek Kita menilai bahwa pekerjaan proyek ini tidak ada konsultannya serta pengawasan dalam pekerjaan pemasangan lampu di 35 titik tersebut, sehingga proyek ini seolah-olah sudah terlaksana dengan baik. Dengan adanya temuan ini, kita dari LIRA kota Pekanbaru akan melaporkan kasus ini ke KPK dan DPP LIRA Pusat. Dengan adanya temuan ini, kami hanya menginginkan uang kelebihan atas proyek tersebut dikembalikan ke kas daerah. Untuk pelaku markup juga diberikan sanksi hukum," ungkap Arlek. Sementara Itu Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan Sry Suryanty ST ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan bahwa dirinya tidak ingat  berada unit dan berapa nilai pengadaan lampu jalan karena dirinya sedang dijalan menuju kantor," saya tidak ingat saat ini saya sedang dijalan menuju kantor nanti sampai dikantor saya hubungi kembali," tegasnya. dilanjutkannya bahwa untuk lebih jelas sebaiknya hubungi Kuasa Pengunan Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen H Masdahuri, SP karena dirinya selaku PPTK hanya melaksanakan apa yang sudah dibuat oleh KPA," hubungi saya KPA nya karena PPTK hanya mengerjakan apa yang sudah dibuat KPA," tuturnya. Sri Suryanty juga berjanji akan menghubungi kembali untuk menjelaskan soal dugaan Mark Up ini namun sampai berita ini diturunkan belum juga menghubungi awak media (Can)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

2

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

3

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

4

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

5

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan