MENU TUTUP

Pasca Bom Bunuh Diri di Medan, 71 Terduga Teroris Ditangkap

Selasa, 19 November 2019 | 18:45:28 WIB | Di Baca : 1435 Kali
Pasca Bom Bunuh Diri di Medan, 71 Terduga Teroris Ditangkap

SeRiau - Polri menangkap 71 orang terduga teroris pasca-bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan. Dari jumlah itu, tiga orang meninggal dunia.

"Pasca-bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, total penangkapan 71 orang, lanjut penyidikan 68 orang, meninggal dunia 3 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di gedung Tri Brata, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Iqbal mengatakan penangkapan terbanyak dilakukan di Medan dengan jumlah 30 terduga teroris. Sedangkan di Aceh, dua orang yang sempat ditangkap akhirnya dilepaskan karena tak terbukti sebagai teroris.

"Wilayah Pekanbaru total 5 orang, Jabodetabek 3 orang, Banten 5 orang, Jateng 11, Medan ini paling banyak 30 orang, Jawa Barat 11 orang, Kalimantan 1 orang, Aceh tadinya 4, tapi 2 dipulangkan karena tidak terbukti, Jatim 2 orang, Sulsel 1 orang," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi baru menetapkan 46 tersangka terorisme pasca-aksi bom bunuh diri di Mapolresta Medan. Para tersangka ditangkap di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

"Sampai hari ini upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 dan jajaran Polda sudah mengamankan atau menetapkan tersangka sejumlah 46 orang, seluruhnya ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban