MENU TUTUP

Selama Tiga Tahun, Ada 212 Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi

Sabtu, 09 November 2019 | 05:14:09 WIB | Di Baca : 1080 Kali
Selama Tiga Tahun, Ada 212 Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi

SeRiau - Selama tiga tahun, sudah ada 212 kepala desa yang menjadi tersangka kasus penyelewangan dana desa.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun. Menurutnya, 212 kepala desa menjadi tersangka pada periode 2016-2018.

"Sudah saya sampaikan pada 2016-2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018 akhir kita catat sampai dengan Desember, itu ada sampai dengan 102 tersangka," kata Tama di Jakarta, Jumat (8/11).

"Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," imbuhnya.

Tama sebelumnya memaparkan modus-modus untuk mengeruk dana desa. Mulai dari utang tak dibayar, profek fiktif hingga double budgeting. Proyek fiktif adalah di mana terdapat kucuran dana terhadap proyek di desa, seolah-olah ada yang dibangun, padahal tidak ada.

Tama meminta masyarakat untuk bisa lebih peduli dalam mengawasi penggunaan dana desa.

"Menurut saya menjadi masalah-masalah ke depan yang harus diselesaikan untuk mencegah dana desa dikorupsi," tutupnya. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

2

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

3

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

4

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

5

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H