MENU TUTUP

Selama Tiga Tahun, Ada 212 Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi

Sabtu, 09 November 2019 | 05:14:09 WIB | Di Baca : 1401 Kali
Selama Tiga Tahun, Ada 212 Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi

SeRiau - Selama tiga tahun, sudah ada 212 kepala desa yang menjadi tersangka kasus penyelewangan dana desa.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun. Menurutnya, 212 kepala desa menjadi tersangka pada periode 2016-2018.

"Sudah saya sampaikan pada 2016-2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018 akhir kita catat sampai dengan Desember, itu ada sampai dengan 102 tersangka," kata Tama di Jakarta, Jumat (8/11).

"Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," imbuhnya.

Tama sebelumnya memaparkan modus-modus untuk mengeruk dana desa. Mulai dari utang tak dibayar, profek fiktif hingga double budgeting. Proyek fiktif adalah di mana terdapat kucuran dana terhadap proyek di desa, seolah-olah ada yang dibangun, padahal tidak ada.

Tama meminta masyarakat untuk bisa lebih peduli dalam mengawasi penggunaan dana desa.

"Menurut saya menjadi masalah-masalah ke depan yang harus diselesaikan untuk mencegah dana desa dikorupsi," tutupnya. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban