MENU TUTUP

Suap Meikarta, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir dari KPK

Selasa, 29 Oktober 2019 | 05:34:52 WIB | Di Baca : 1163 Kali
Suap Meikarta, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir dari KPK

 

SeRiau - Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya Toto diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat Senin (28/10) kemarin.

"BTO [Bartholomeus Toto], tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indrayati Iskak kepada wartawan, Senin (28/10).

Kendati sudah menjadi tersangka, Toto sampai saat ini belum ditahan lembaga antirasuah KPK. Yuyuk menyatakan pihaknya bakal menjadwal ulang panggilan terhadap Toto.

Panggilan tersebut merupakan kali kedua bagi Toto setelah sebelumnya pada Agustus 2019 lalu dirinya memberikan kesaksian. Pada pemeriksaan pertama di bulan Agustus 2019, Toto membantah telah menyuap Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan Meikarta.

"Mengenai pemberitaan dari teman-teman media mengenai Rp10,5 miliar, waktu saya menjadi saksi juga itu sudah saya bantah dalam sidang. Sekretaris saya yang dulu juga itu sih Imelda sudah tidak ada," ujar Toto kala itu.

Toto, bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019. Toto diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Iwa diduga menerima uang Rp900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.

 

 


Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H