Dua Pegawai BNN Diduga Jual Barang Bukti Narkoba
SeRiau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran diduga menjual barang bukti sabu seberat 2,5 kg di sebuah apartemen di Jakarta.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Memang ada," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10).
Meski begitu, Argo belum menjelaskan secara rinci perihal penangkapan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman.
"Belum mendapatkan informasi (lebih jauh) dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tapi memang benar ada kejadiannya," tutur Argo.
Dua orang oknum pegawai BNN yang diamankan yakni MK yang merupakan seorang oknum anggota polisi dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MR.
MR disebut diamankan saat mencoba menjual barang haram itu ke seorang pembeli di sebuah apartemen kawasan Jakarta pada Jumat (11/10).
Sedangkan MK diketahui mendatangi MR saat penangkapan itu terjadi. Karena MK diduga ikut terlibat maka yang bersangkutan juga turut diamankan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Memang betul diamankan dan saat ini sedang diproses di Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya," ucap Pudjo. (**H)
Sumber: CNN Indonesia