MENU TUTUP

Polisi Pastikan Sekjen PA 212 Sehat di Rutan Polda

Jumat, 11 Oktober 2019 | 05:52:38 WIB | Di Baca : 1140 Kali
Polisi Pastikan Sekjen PA 212 Sehat di Rutan Polda

 

SeRiau - Polisi menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PA 212, Bernard Abdul Jabbar, yang merupakan tersangka penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, kini dalam keadaan sehat di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Kemudian juga kemarin beredar bahwa tersangka BDY (Bernard) sakit dirumah sakit itu tidak ada. Semuanya sehat di tahanan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (10/10).

Argo melontarkan pernyataan ini untuk menanggapi anggota tim hukum Front Pembela Islam, Azis Yanuar, yang menyatakan Bernard dalam keadaan sakit. Bernard juga disebut dalam keadaan pincang serta sulit berbicara.

"(Penyakitnya) stroke dan diabetes dan kita khawatir terjadi hal-hal yang buruklah seperti itu," kata dia.

Karena alasan kesehatan itu, Bernard dan keluarga mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Argo pun mempersilakan penangguhan tersebut diajukan.

"Dan memang sedang perawatan dan kami sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan, karena takutnya semakin memburuk," tutur Azis.

Bernard menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Ninoy mengaku sempat dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September.

Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal PA 212 Bernard Abdul Jabar. Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya saat ini menjalani masa penahanan.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP, tiga di antaranya dijerat UU ITE karena diduga terlibat dalam merekam dan menyebarkan aksi penganiayaan.

 

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

2

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

3
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

4

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

5

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau