MENU TUTUP

Semenit Keluar Penjara, Terdakwa Pemerkosa Ditangkap Lagi, Pengacara Meradang

Jumat, 04 Oktober 2019 | 18:38:26 WIB | Di Baca : 1375 Kali
Semenit Keluar Penjara, Terdakwa Pemerkosa Ditangkap Lagi, Pengacara Meradang

SeRiau - Polisi menangkap kembali J (24), terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap pelajar berinisial I (15) di depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (4/10/2019).

Padahal, hari itu, J bisa bernafas lega, karena Pengadilan Negeri Lhoksukon mengabulkan eksepsinya melalui pengacara Herliana.

Warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, itu bebas, karena hakim menilai tidak berwenang menyidangkan kasus itu.

Pasalnya, kasus itu seharusnya disidangkan di Mahkamah Syariah Aceh Utara dengan merujuk qanun (peraturan daerah) bukan UU Perlindungan Anak seperti yang disangkakan jaksa penuntut umum.

“Begitu keluar dari pintu sel, sekitar semenit, langsung ditangkap lagi oleh polisi. Ini atas dasar apa coba ditangkap lagi. Bahwa J itu sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan, soal kesalahan menggunakan pasal, ya itu risiko jaksa. Jangan korbankan hak-hak klien saya,” sebut Herliana, pengacara terdakwa J via sambungan telepon.

Dia meminta tersangka dibebaskan sesuai perintah Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Soal kasusnya akan disidik lagi, kata Herlina, itu hak penyidik dan jaksa. Yang penting, ia meminta kliennya dibebaskan dulu.

"Kalau khawatir klien saya kabur, masak iya, kasus sebegitunya penyidik susah menangkapnya. Itu ada intelijen dan lain sebagainya, semua bisa digunakan buat menangkap lagi, kalau klien saya kabur. Ini hormati hak klien saya yang harus bebas dulu,” terangnya.

Dia menyebutkan sudah berkomunikasi dengan jaksa, namun kliennya tetap ditahan.

Dakwaan pemerkosaan yang dituduhkan itu, sambung Herliana, sesuai perintah pengadilan sudah batal demi hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Yudi Permana, dihubungi terpisah tidak mengangkat panggilan telepon.

Bahkan ia memblokir panggilan masuk.

Selain itu, pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini ditayangkan belum dijawab.

Sebelumnya, J memperkosa I saat pelaku mengembalikan ponsel milik korban yang masih anak di bawah umur itu pada 14 Juni 2019.

Terdakwa merampas ponsel itu karena melihat korban berduaan dengan pacarnya di salah satu warung rujak di Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Setelah kasus pemerkosaan itu, keluarga I melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid