MENU TUTUP

Periksa Eks Sekjen-Dirjen Kementan, KPK Telusuri Proses Izin Impor Bawang

Jumat, 20 September 2019 | 23:21:39 WIB | Di Baca : 1055 Kali
Periksa Eks Sekjen-Dirjen Kementan, KPK Telusuri Proses Izin Impor Bawang

SeRiau - KPK kini menelusuri izin impor bawang putih. Penelusuran ini digali dari pemeriksaan tiga pejabat Kementerian Pertanian sebagai saksi kasus suap impor bawang putih.

Ketiganya adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Syukur Irwantoro, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Suwandi, serta Direktur Pembenihan Holtikultura Kementan, Sukarman.

"Proses perizinan impor, melibatkan dua kementerian, kementerian pertanian dan Kementerian Perdagangan. Untuk kementerian pertanian, tentu kami melihat bagaiman tahapan yang ada di sana, dan pihak yang terkait perkara ini? apakah sudah mengajukan, dan sejauh mana prosesnya, itu jadi bagian yg kami dalami di Kementan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Febri mengatakan penyidik saat ini sedang mencari tahu secara rinci awal proses izin impor bawang putih ini. Dia mengatakan Kementan dan Kemendag sejalan dalam perizinan impor bawang ini.

"Tentu kami harus merinci sejak proses awal, karena proses di kementan dan kemendag ini kan berjalan untuk kebutuhan perizinan," katanya.

Sebelumnya, Syukur, Suwandi dan Sukarman dipanggil KPK kemarin (19/9). Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus suap impor bawang putih I Nyoman Dharmantra.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka INY (I Nyoman Dhamantra)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/9).

Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, sebagai pemberi Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta.

Sementara sebagai penerima suap, KPK menetapkan tersangka kepada anggota DPR 2014-2019 I Nyoman Dhamantra; orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri; dan juga Elviyanto swasta.

Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.

KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid