MENU TUTUP

Dinilai RuPermendag 29/2019 Dinilai Rugikan Umat Islami

Sabtu, 14 September 2019 | 23:12:57 WIB | Di Baca : 988 Kali
Dinilai RuPermendag 29/2019 Dinilai Rugikan Umat Islami

SeRiau - Kebijakan pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menghapus kewajiban mencantumkan label halal bagi daging impor dinilai sangat merugikan masyarakat Indonesia yang mayoritas umat Muslim.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade. Menurut Andre, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan tidak wajib mencantumkan label halal akan merugikan umat Islam.

"Dalam aturan itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal. Kebijakan ini merugikan umat Islam yang menjadi mayoritas rakyat Indonesia," kata Andre dalam cuitan di akun Twitter-nya @andre_rosiade, Sabtu (14/9).

Sehingga, Andre meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi Permendag 29/2019 yang menggantikan Permendag 59/2016.

"Pak @jokowi tolong dievaluasi Permendag No 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan," imbuhnya.

Bahkan, Andre meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera memberikan respons tentang Permendag tersebut.

Diketahui, Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Permendag 29/2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Aturan ini merevisi Permendag 59/2016 yang mengatur dan mewajibkan untuk mencantumkan label halal pada impor produk hewan. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

3

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

4

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

5

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum