MENU TUTUP

Kepolisian Masih Dalami Keterlibatan Asing di Papua

Senin, 02 September 2019 | 23:48:51 WIB | Di Baca : 1065 Kali
Kepolisian Masih Dalami Keterlibatan Asing di Papua

SeRiau - Kepolisian Republik Indonesia masih melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan asing dalam kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Ini menyusul adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus kerusuhan di Papua beberapa hari terakhir ini. "Semua sedang kita dalami kemudian sudah kita profiling,khususnya yang ada di media sosial ya, baik di akun-akun maupun informasi yang kita dapat di lapangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/9).

Meski demikian, Dedi mengatakan, kepolisian masih belum berani menyebutkan pihak asing yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Yang jelas, dia memastikan jika pihak berwenang telah bekerja sesuai dengan fakta hukum.

Kendati, dia mengungkapkan jika kepolisian hingga saat ini juga belum bisa melakukan tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang berada di luar negeri. Dedi mengatakan, hal itu dikarenakan locus, tempus, dan perbuatan melawan hukum dilakukan di luar Indonesia.

Di saat yang bersamaan, dia mengonfirmasi adanya empat warga negara asing yang dideportasi dari Papua. Namun, dia enggan berbicara banyak terkait hal tersebut mengingat hal itu merupakan ranah dan kompensasi Ditjen Imigrasi.

"Sudah, dari informasi yang saya dapat dari Polda Papua Barat sudah dideportasi, begitu sudah dilakukan assesment ternyata diketemukan pelanggaran keimigrasian maka tugas dari Imigrasi melakukan deportasi," katanya.

Seperti diketahui, empat orang wisatawan asal Australia tujuan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dideportasi pihak Imigrasi Sorong gara-gara melihat demo masyarakat Sorong terkait dengan rasisme pada 27 Agustus 2019. Mereka dideportasi pada Senin (2/9) dengan pesawat Batik Air tujuan Jakarta melalui Makassar, kemudian diterbangkan ke Australia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto mengatakan bahwa keempat warga negara asing tersebut dideportasi pulang ke negaranya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Menurut dia, keempat warga negara asing tersebut bersama salah seorang rekan mereka yang masih ada di Sorong saat ini masuk ke Indonesia dengan izin berwisata. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile