MENU TUTUP

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Eks Jaksa di Bengkulu

Senin, 02 September 2019 | 18:42:09 WIB | Di Baca : 1086 Kali
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Eks Jaksa di Bengkulu

SeRiau - KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 September-22 September 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/9/2019).

Ketiga tersangka itu, yakni PPK Irigasi dan Rawa II pada Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu Apip Kusnadi, Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi dan Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu Edi Junaidi. Mereka ditahan di rutan yang berbeda.

"AK (Apip Kusnadi) ditahan di Rutan Jakarta Timur, MFN (M Fauzi) ditahan Rutan Guntur, EJ (Edi Junaidi) ditahan di Rutan Jakarta Selatan," ujar Febri.

Ketiga tersangka itu keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan memakai rompi tahanan serta tangan diborgol. Mereka hanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan.

Apip, Fauzi dan Edi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Parlin selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu saat itu. Diduga suap itu terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun 2015-2016.

Singkat cerita, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dua proyek BWS Sumatera VII di Bengkulu. Agar laporan itu tidak ditindaklanjuti, maka diduga terjadi suap kepada Parlin senilai Rp 150 juta dalam dua tahap.

Uang Rp 150 juta itu diduga merupakan bagian dari kesepakatan awal senilai Rp 185 juta. Sumber uang itu diduga berasal dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII dengan beberapa mitra yang mengerjakan proyek sebesar 6 persen.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya ialah Parlin Purba sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta Amin Anwari dan Murni Suhardi telah divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H