MENU TUTUP

Nasib Jaksa dan PNS Yogya yang Terjaring OTT KPK Ditentukan Hari Ini

Selasa, 20 Agustus 2019 | 10:22:50 WIB | Di Baca : 1511 Kali
Nasib Jaksa dan PNS Yogya yang Terjaring OTT KPK Ditentukan Hari Ini

 


SeRiau - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta beserta tiga orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Agustus 2019. Status hukum mereka akan diumumkan hari ini.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang diamankan dalam OTT itu, jadi saksi apa tersangka.

KPK berencana mengumumkan status hukum oknum jaksa, pegawai negeri sipil (PNS), rekanan atau pihak swasta tersebuh ke publik melalui konferensi pers hari ini.

"Empat orang ini kemudian saat ini dilakukan proses pemeriksaan awal di Polresta Surakarta di Solo, tentu ada waktu 24 jam untuk kemudian nanti memutuskan status hukum dari perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Usai diperiksa di Mapolresta Surakarta, keempat orang yang terjaring OTT akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain mengamankan empat orang, KPK juga menyita uang Rp100 juta dalam operasi senyap tersebut. Uang tersebut diduga terkait suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Yogyakarta yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).

 

 

 

Sumber Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban