9 Bukti di Sidang Bikin KPK Tetap Yakin Kasus BLBI Termasuk Korupsi
SeRiau - Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) telah memvonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
MA menilai perbuatan Syafruddin dalam pusaran kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap BDNI milik Sjamsul Nursalim, bukan masuk ranah pidana.
Tiga hakim berbeda pendapat, yakni ada yang menilai kasus itu masuk ranah pidana, perdata dan administrasi negara. Namun dalam amar putusan itu disebutkan, perbuatan Syafruddin terbukti sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum KPK.
Terkait dengan hal itu, KPK sepakat bahwa perbuatan Syafruddin telah terbukti sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
"Kami menghormati putusan hakim, KPK sepakat dengan MA bahwa perbuatan terdakwa terbukti. KPK berbeda pendapat apakah masuk perdata, administrasi negara dan pidana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat diskusi vonis lepas Syafruddin di Hotel Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Menurut Febri, ada sejumlah fakta sidang yang menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah pidana. Fakta-fakta itulah yang menyakini KPK bahwa perbuatan Syafruddin masuk ranah pidana korupsi.
"Terdapat setidaknya 9 bukti di fakta sidang bahwa ada aspek mens rea dalam perkara ini, sehingga menurut KPK dalam kasus ini merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sementara kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah, mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya hukum dari mulai pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Ia menyebut dalam kasasi, ia telah mendalilkan perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah perdata dan administrasi. Sehingga, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Oleh karena itu, Hasbullah meminta agar semua pihak menghormati putusan tersebut. Serta ikut menjaga nama baik Syafruddin sebagaimana dalam perintah MA dalam amar putusannya.
"Dalam kasasi, kami sampaikan kompetensi absolut bahwa perbuatan Syafruddin didasari oleh kebijakan pemerintah," ujarnya. (**H)
Sumber: kumparan.com