MENU TUTUP

Polisi Tegaskan Status Tersangka Kivlan Zen Sah

Selasa, 23 Juli 2019 | 19:10:17 WIB | Di Baca : 1018 Kali
Polisi Tegaskan Status Tersangka Kivlan Zen Sah

SeRiau - Polisi meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sah. Polisi menyebut penyidikan kasus kasus kepemilikan senjata api illegal sudah sesuai prosedur. 

"Menyatakan sah demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor : LP/439/V/2019/PKJ/Distrekrimum tanggal 21 Mei 2019," kata Biro Hukum Polda Metro Jaya dalam berkas jawaban tertulis, Selasa (23/7/2019). 

Polisi mengatakan penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan terhadap Kivlan sudah sesuai prosedur karena didasari bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi yang saling bersesuaian. Polisi juga mengaku sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sudah disampaikan ke jaksa maupun pihak Kivlan.

"Bahwa termohon sudah memberikan SPDP kepada penuntut umum, pelapor maupun terlapor yang telah diakui oleh pemohon pada halaman 13 dalam gugatan permohonan praperadilan," ujar biro hukum Polda Metro. 

Polisi mengaku sudah menerbitkan surat perintah penyitaan, surat tanda penerimaan, berita acara penyitaan, laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri dan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri. 

"Berdasarkan uraian yang dikemukakan termohon, termohon berkesimpulan bahwa penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap laporan polisi LP/439/V/2019/PMJ/Distrekrimum tanggal 21 Mei 2019 adalah sah secara hukum dan semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru," ujarnya. 

Dalam petitumnya, polisi meminta hakim menolak permohonan pemohon. Serta meminta hakim menolak melepaskan Kivlan dari tahanan.

"Menolak melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon praperadilan berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/PMJ/Distrekrimum tanggal 21 Mei 2019," ujar biro hukum Polda Metro. 

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.

"Dimohonkan kepada yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon praperadilan berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, Senin (22/7). (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid