MENU TUTUP

Eks Ketua KPK Busyro Nilai Jokowi Tak Serius Ungkap Kasus Novel

Kamis, 18 Juli 2019 | 20:22:00 WIB | Di Baca : 1109 Kali
Eks Ketua KPK Busyro Nilai Jokowi Tak Serius Ungkap Kasus Novel

SeRiau - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Presiden Jokowi tidak serius dalam menangani kasus Novel Baswedan. Hal itu terlihat ketika pada 11 April lalu dirinya mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh presiden. Namun usulan itu kata Busyro tidak digubris. 

“TPF (Tim Pencari Fakta) itu hasilnya sudah kami dan aktivis masyarakat madani, aktivis koalisi masyarakat antikorupsi sudah kami perkirakan sejak lama. Itu tidak akan berhasil. Karena, pembentukan ini tidak punya moral force. Dalam arti, tidak dibentuk oleh lembaga yang punya kekuatan moral dan politik, yaitu Presiden,” ujarnya saat di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/7). 

“Sedangkan, Presiden sudah kami usulkan 11 April, siang hari, di konpers room atau di press room KPK. Sudah kami sebutkan untuk segera membentuk TGPF yang legalitasnya itu dari Presiden. Ada KPK, Polri, Komnas HAM, dan ada unsur masyarakat sipil yang punya track record dan greget, kompetensi. Sampai hari ini, Presiden tidak menggubris,” ujarnya. 

Busyro juga tidak heran dengan kinerja TPF bentukan Polri yang dianggap gagal. Sejak awal dia sudah pesimis dengan tim ini. Menurutnya ada konflik kepentingan yang menyandera sejumlah orang yang langsung tidak langsung terkait dengan teror terhadap Novel. 

“Tidak bisa sekadar dipercayakan kepada Polri. Sejak awal, kami sudah bukan pesimis. Tidak ada harapan itu. Jadi, kami tidak heran dengan hasil seperti itu. Sudah kami perhitungkan sejak awal. Ini sistem yang rapuh. Karena, ada conflict of interest,” ujarnya.

Dia mengatakan TGPF bentukan presiden amat penting. Salah satu fungsinya punya legalitas untuk melakukan penyelidikan. 

“Nah, penyelidikan itu harus kompetensi lembaga penyelidik yang menurut undang-undang berwenang. Dan, juga penyidikan. Itu di tangan presiden,” ujarnya. 

Sementara unsur masyarakat sipil dalam TGPF dianggap penting karena merupakan perwakilan publik yang merepresentasikan masyarakat. 

“Orang yang punya kualifikasi, greget, dan komitmen dalam kasus ini. Sudah kami kemukakan,” ujarnya. 

“Kalau mau bentuk TGPF unsur masyarakat sipil jangan ditentukan istana. Kami sulit percaya. Serahkan pada kami. Unsur masyarakat madani, koalisi antikorupsi. Beri waktu seminggu untuk mencari sendiri. Itu penghormatan sebagai masyarakat sipil. Kalau ditentukan dari sana sangat mungkin orang-orangnya orang-orang sekitar,” ujarnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman