Ajukan Banding, Ahmad Dhani Minta Vonis Kasus Vlog Idiot Dicabut
SeRiau - Tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani mengaku telah memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, awal pekan lalu.
Dalam memori banding tersebut, Ahmad Dhani meminta hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonisnya hukuman 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui ' vlog idiot'.
"Memori banding sudah masuk Senin kemarin. Nomor tanda terimanya 275/akta Pid.Sus/PN Sby. Pokoknya kita minta hakim PT Jatim membatalkan vonis hakim PN Surabaya," kata Sahid, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi Rabu (17/7/2019) malam.
Dalam memori banding tersebut, lanjut Sahid, juga dijelaskan beberapa alasan Ahmad Dhani meminta vonis hakim PN Surabaya dibatalkan.
Antara lain, hakim dianggap memotong pendapat ahli baik dari ahli pidana maupun ahli ITE.
"Pertimbangan hukum hakim dianggap tidak lengkap, karena tidak memuat secara utuh keterangan saksi-saksi dan terdakwa, juga bukti-bukti yang disodorkan," ujar dia.
Hakim juga dianggap keliru menerapkan hukum pembuktian, sehingga dalam menjatuhkan pidana dianggap tidak didasarkan pada ketentuan hukum acara pembuktian yang berlaku sebagaimana dalam aturan Pasal 183 KUHAP.
Sahid menilai, hakim keliru menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Hakim mengabaikan keterkaitan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009.
"Putusan MA menjelaskan, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut," ujar dia.
11 Juni lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik melakui 'vlog idiot'.
Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
' Vlog idiot' dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi Hotel Majapahit Surabaya. (**H)
Sumber: KOMPAS.com