MENU TUTUP

Pengacara dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 2 Tahun Bui Ratna Sarumpaet

Kamis, 11 Juli 2019 | 18:41:55 WIB | Di Baca : 1475 Kali
Pengacara dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 2 Tahun Bui Ratna Sarumpaet

SeRiau - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong dan membuat keonaran. Vonis dari hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun penjara. 

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap apakah banding atau tidak terhadap vonis itu.

"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Dalam jangka waktu 7 hari ini kita akan pikir-pikir," ujar Desmihardi usai persidangan. 

Begitu pula koordinator jaksa penuntut umum (JPU), Daroe Tri Sadono. Daroe mengatakan pihaknya masih mempelajari vonis sebelum menentukan sikap.

"Kita punya waktu 7 hari sejak dari hari ini. Nanti kita akan pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding. Saya kira itu," ucap Daroe.

Meski demikian, Daroe menghormati vonis yang telah diputus oleh hakim. Menurutnya, hakim telah melakukan serangkaian pertimbangan sebelum memberikan putusan

"Yang pasti seperti yang tadi saya ungkapkan kita pasti hormati putusan hakim," pungkasnya. 

Majelis hakim menganggap perbuatan Ratna itu telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban