MENU TUTUP

KPK Bakal Rampas Rp4,24 Miliar dari Taufik Kurniawan

Senin, 24 Juni 2019 | 19:21:47 WIB | Di Baca : 1144 Kali
KPK Bakal Rampas Rp4,24 Miliar dari Taufik Kurniawan

SeRiau - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap sebesar Rp4,24 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga tahun anggaran 2016 dan 2017. Uang tersebut nantinya diserahkan kepada KPK sebagai uang rampasan negara.

"Terdakwa harus mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap tersebut sebesar Rp4,24 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6/2019). 

Taufik Kurniawan juga dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa dikenakan tuntutan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa terdakwa ditahan," katanya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Fidli Galan Syarif, langsung menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Dia menilai, banyak tuduhan terhadap kliennya tak bisa dibuktikan di hadapan hakim.

"Dalam persidangan jelas tidak ada (pembuktian). Namun demikian, kita menghormati persidangan. Kita akan jawab dalam nota pembelaan," ucap dia. (**H)


Sumber: Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir