Kejaksaan Menetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di KPUD Kota Bogor
SeRiau - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor berinisial HA dan MH.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya mengatakan tersangka HA merupakan mantan bendahara KPUD Kota Bogor. Sementara MH, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPUD Kota Bogor dan PNS Satpol PP Kota Bogor.
"Untuk HA kita tetapkan tersangka pada Selasa lalu. Kalau untuk MH juga berbarengan dengan penetapan HA tetapi baru kita umumkan sekarang karena yang bersangkutan sakit," kata Rade, Jumat (21/6/2019).
Rade menambahkan, penetapan tersangka tersebut karena keduanya menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor tahun 2017 sebesar Rp 470.830.000. Modusnya, mengadakan kegiatan diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
"Ada dua kegiatan diluar RAB, nama kegiatannya buletin (tabloid) dan Even Organizer (EO) pada April 2018 tapi ternyata di RAB tidak ada," tambah Rade.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang menikmati aliran dana tersebut. Dari tersangka, Kejaksaan mengamankan barang bukti diantaranya kwitansi fiktif yang dicairkan oleh para tersangka.
"Tersangka HA sudah kita titipkan di Lapas Paledang Kota Bogor. Kalau MH hari Senin akan kita berikan surat pemeriksan sebagai tersangka," tuturnya. (**H)
Sumber: Okezone