KPK Cegah 2 Orang Lagi Terkait Kasus PLTU Riau-1
SeRiau - KPK menyatakan telah mengirim surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi dua orang terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Kedua orang itu berstatus sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Mereka yang dicegah adalah Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia, Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil.
"(Pencegahan) selama 6 bulan terhitung sejak 27 Desember 2018 hingga 27 Juni 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Idrus sendiri merupakan salah satu dari 4 tersangka diproses KPK yang masih berkaitan dengan dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Menurut Syarif, KPK bakal terus mengembangkan perkara ini ke pihak lain selama ditemukan bukti yang mencukupi.
"KPK masih terus akan mengembangkan penanganan perkaran ini ke pihak lain sebagaimana yang telah muncul di fakta persidangan dengan berdasarkan bukti yang cukup," ucap Syarif.
Selain Idrus, KPK juga telah lebih dulu menetapkan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo sebagai tersangka. Terbaru, KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka suap.
Samin diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni. Dugaan suap itu disebut KPK terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
PT AKT merupakan perusahaan, yang disebut KPK, telah diakuisisi oleh PT BLEM. Dugaan suap dari Samin ke Eni disebut berjumlah Rp 5 miliar. (**H)
Sumber: detikNews