MENU TUTUP

Roy Suryo Soal Menpora Cabut Gugatan: Mereka Mungkin Khilaf, Saya Maafkan

Rabu, 19 Juni 2019 | 05:50:27 WIB | Di Baca : 1633 Kali
Roy Suryo Soal Menpora Cabut Gugatan: Mereka Mungkin Khilaf, Saya Maafkan

SeRiau - Menpora Imam Nahrawi mencabut gugatan atas Roy Suryo terkait ribuan aset negara yang belum dikembalikan. Roy pun sudah memaafkan gugatan Menpora kepadanya.

"Mereka-mereka mungkin ada Khilafnya dan saya memaafkannya," kata Roy, Selasa (18/6/2019).

Roy mengaku tidak tahu apa sebab Menpora mencabut gugatannya. Dia berharap masyarakat jadi tahu duduk persoalan yang sebenarnya terkait gugatan Menpora kepadanya.

"Soal 'kenapa' Kemenpora mencabut, komentar saya cuman satu, Gusti Allah SWT tidak sare. Semoga masyarakat jadi mengerti duduk persoalan yang sebenarnya dan sekali lagi Saya memang tidak mau memperpanjang soal ini," tuturnya.

Menpora Imam Nahrawi terlibat selisih paham dengan Roy Suryo pada 2018 lalu. Mantan Menpora itu kembali ditagih untuk mengembalikan aset oleh Kemenpora. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya yang didaftar ada 3.226 item dalam surat yang dilayangkan ke Roy.

Kini PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dan masalah tersebut dianggap selesai.

"PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah Membuat Keputusan Pencabutan Perkara tersebut dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara," tuturnya. 

"Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tersebut harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht," lanjutnya. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban