MENU TUTUP

Pengacara Sesalkan Penahanan Sofyan Basir oleh KPK

Selasa, 28 Mei 2019 | 04:54:46 WIB | Di Baca : 1143 Kali
Pengacara Sesalkan Penahanan Sofyan Basir oleh KPK

 


SeRiau - Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5). Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyesalkan penahanan kliennya yang dilakukan di bulan Ramadan. 

"Sebenarnya sangat disayangkan ya, terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta. 

Soesilo mengungkapkan, Sofyan mendapat tiga sampai empat pertanyaan saat pemeriksaan. Pertanyaan itu terkait pertemuan dengan beberapa pihak terkait. 

"Pertanyaan terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo, termasuk dengan Pak Setnov dan Pak Idrus Marham. Tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," katanya. 

Soesilo menambahkan ada barang bukti yang diajukan pada saat pemeriksaan berupa kontrak.

"Penyidik menyodorkan barbuk berupa kontrak itu, dan apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan. Udah itu saja, dan ya memang benar tanda tangannya Pak Sofyan," ujarnya.

Menurut Soesilo, Sofyan belum berencana mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Menurutnya, hal itu masih perlu dibahas terlebih dahulu.

"Untuk JC tentu kita akan berdiskusi matang dengan Pak Sofyan. Bagian-bagiannya mana kita belum tahu, kita belum sampai sana," katanya.

KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tahanan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK. 

"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav. K-4," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (27/5). 

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan juga disebut turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

Sampai dengan Juni 2018, diduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo, serta pihak lain di berbagai tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H