MENU TUTUP

Polisi Resmi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar

Senin, 27 Mei 2019 | 23:46:33 WIB | Di Baca : 1392 Kali
Polisi Resmi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar

SeRiau - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam kasus dugaan makar.

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

“Iya benar, sudah tersangka," kata Dedi kepada wartawan, Senin (27/5).

Sebelumnya Kivlan sempat di periksa pada Jumat, 17 Mei lalu. Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.

Mantan Jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur