MENU TUTUP

Mustofa Nahra Ditahan Bareskrim hingga 20 Hari ke Depan

Senin, 27 Mei 2019 | 13:54:54 WIB | Di Baca : 1087 Kali
Mustofa Nahra Ditahan Bareskrim hingga 20 Hari ke Depan


SeRiau - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Mustofa Nahrawardaya setelah menjadikan tersangka kasus penyebar informasi bohong atau hoaks tentang kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta.

Mustofa yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

"Saudara M sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5/2019).

Mustofa sendiri ditangkap pada 26 Mei 2019 setelah dilaporkan sehari sebelumnya, dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.

Mustofa Nahra diduga telah menyebarkan berita hoax melaui akun Twitternya dengan menyebut seorang anak dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Mustofa Nahra disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

 

 

Sumber Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H