MENU TUTUP

Sempat Absen, Sofyan Basir Tersangka Suap Dipanggil KPK Besok

Senin, 27 Mei 2019 | 00:05:12 WIB | Di Baca : 1083 Kali
Sempat Absen, Sofyan Basir Tersangka Suap Dipanggil KPK Besok

SeRiau - KPK memanggil Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap besok. Ini merupakan pemanggilan ulang karena Sofyan sempat absen pada panggilan sebelumnya.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan besok, Senin (27/5) pagi. Surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).

Dia mengatkaan ada juga saksi lainnya untuk Sofyan yang bakal dipanggil besok. Namun, Febri belum menjelaskan siapa saja saksi itu.

"Selain itu pada hari Senin tersebut ada beberapa saksi lain juga yang diagendakan diperiksa dalam penyidikan ini," ujarnya.

Sofyan sebelumnya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tak hadir karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.

Dia sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Saat itu, Sofyan kembali membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.

"Nggak ada. Tidak," ucap Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

2

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

3
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

4

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

5

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau