MENU TUTUP

Tebar Ujaran Kebencian di Medsos, Penyiar Radio Diciduk Apa

Jumat, 24 Mei 2019 | 22:31:52 WIB | Di Baca : 1144 Kali
Tebar Ujaran Kebencian di Medsos, Penyiar Radio Diciduk Apa

SeRiau - Warga Jatinangor, Sumedang berinisial DP yang berprofesi sebagai penyiar radio di Kota Bandung diciduk aparat Polres Sumedang. Pria berusia 31 tahun itu diciduk karena menebar ujaran kebencian di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Ujaran kebencian yang dituliskan menyangkut aparat saat berada di kerusuhan 21 Mei yang terjadi di Jakarta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku menuliskan tentang aparat dengan nada menghina dan mengucapkan sumpah serapah pada saat kerusuhan di Jakarta 21 Mei kemarin. Tulisan tersebut ditulis dengan menggunakan bahasa Sunda.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan pelaku sengaja menulis ujaran kebencian dengan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian. Ujaran itu juga menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Akibatnya, DP diamankan dan dikenakan pasal 45A, Pasal 28, pasal 45 dan pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian.

"Postingan status DP ditemukan pada Rabu 22 Mei sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Hartoyo melalui pesan singkat, Jumat (24/5). (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir