MENU TUTUP

Razia Warung Makanan, Satpol PP Sita 45 Kursi

Selasa, 21 Mei 2019 | 19:01:19 WIB | Di Baca : 1088 Kali
Razia Warung Makanan, Satpol PP Sita 45 Kursi

SeRiau - Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Pekanbaru terkait larangan beroperasinya rumah makan atau kedai kopi selama bulan Ramadhan, Satpol PP Kota Pekanbaru kembali menggelar razia, Selasa (21/5/2019). Hasilnya, petugas menyita 45 aset milik pedagang berupa kursi di tiga lokasi berbeda.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Selasa (21/5/2019) mengatakan, petugas menyasar beberapa titik lokasi.

"Di Jalan Belimbing, Jalan Rambutan. Mall Living Word, Mall SKA sekitar 20 tempat lebih. Kursi-kursi sekitar 15," ungkap Agus Pramono. Menurut Agus Pramono, nekatnya pedagang berjualan lantaran tidak tau adanya instruksi wali kota.

"Cari nafkah. Tidak tau ada instruksi wali kota (alasan pedagang)," terang Agus Pramono.

Ditempat berbeda, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto ketika di wawancara terkait sanksi pedagang, dijawab Quarte Rudianto.

"Kepada pemilik kita minta untuk datang ke kantor. Nanti kita sampaikan bahwasanya tidak boleh beroperasi selama Ramadhan, harus tutup. Tadi ada lebih kurang sekitar 45 kursi yang disita Satpol PP. 15 di Jalan Belimbing dan dua tempat di Jalan Karet, masing- masing 15 kursi juga," ungkap Quarte Rudianto. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H