MENU TUTUP

Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, KPK Telah Geledah 6 Tempat

Senin, 06 Mei 2019 | 19:55:45 WIB | Di Baca : 1044 Kali
Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, KPK Telah Geledah 6 Tempat

SeRiau - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah 6 tempat di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (5/5/2019) sampai Senin (6/5/2019).

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Dalam kasus ini, KPK menjerat hakim pada PN Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka.

"Tempat yang digeledah pada hari Minggu adalah rumah KYT (Kayat), kemudian rumah FAZ (Fahrul Azami) ini panitera muda, dan kantor JHS (Jhonson Siburian) pengacara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Pada hari Senin, kata Yuyuk, penyidik menggeledah PN Balikpapan; kantor dan rumah tersangka swasta, Sudarman.

"Ada beberapa yang disita penyidik. Pertama, beberapa dokumen terkait proses pidana pemalsuan dokumen, kemudian ada slip penyetoran dana, barang elektronik yang terkait perkara dan beberapa surat dan register perkara pidana terkait perkara yang disidik," kata dia.

Dalam kasus ini, Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

Selain Kayat, KPK juga menjerat Sudarman dan Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.

Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut. Namun Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.

Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di PN Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).

Diduga, penyerahan uang tersebut sebagai fee untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar Rp 227,5 juta dari total Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Sudarman. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana