MENU TUTUP

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Hakim PN Cibinong Kena Sanksi

Selasa, 30 April 2019 | 09:18:30 WIB | Di Baca : 1403 Kali
Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Hakim PN Cibinong Kena Sanksi

 

SeRiau - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pada tiga hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memvonis bebas kepada pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur. Ketiga hakim itu berinisial MAA, CG, dan RAR. 

"Majelis hakim dianggap lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan, maka MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (30/4). 

Abdullah mengatakan, ketiga hakim itu disanksi lantaran vonis bebas yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat. 

"Sehingga pengaduannya sampai di MA. Pimpinan MA langsung memerintahkan badan pengawasan untuk klarifikasi dan verifikasi pengaduan tersebut," ucapnya. 

Selain ketiga hakim, MA juga menjatuhkan sanksi pada Ketua PN Cibinong berinisial LJ lantaran dianggap lalai memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. 

Untuk mengisi kekosongan pimpinan PN Cibinong, kata Abdullah, pihak Pengadilan Tinggi Bandung akan langsung melantik ketua pengadilan yang baru hari ini. 

Majelis hakim PN Cibinong memutus bebas terdakwa HI (41) yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan tujuh tahun. 

Putusan itu menimbulkan protes di masyarakat. Pada 26 April lalu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) mengadukan hakim PN Cibinong ke Komisi Yudisial. 

LBH Apik juga membuat petisi dalam website change.org untuk menggalang dukungan agar proses pengadilan di tingkat kasasi nantinya lebih adil.

Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa proses pengadilan menunjukkan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah pendamping kedua korban atau orang tua diminta untuk keluar ruangan saat mereka dicecar pertanyaan oleh hakim.

Selain itu, persidangan yang semestinya dipimpin oleh tiga majelis hakim, hanya didatangi oleh seorang hakim.

 

 

Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H