MENU TUTUP

KPK Tahan Tersangka Baru Suap Proyek Bakamla

Jumat, 26 April 2019 | 21:57:38 WIB | Di Baca : 1117 Kali
KPK Tahan Tersangka Baru Suap Proyek Bakamla

SeRiau - KPK menahan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, yang merupakan tersangka di kasus dugaan suap proyek Bakamla RI. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka EA, Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia ditahan selama 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).

Dia ditahan di rutan KPK yang berada di gedung KPK Merah Putih. Erwin merupakan orang ketujuh yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Erwin diduga membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberi suap ke Fayakhun Andriadi yang saat itu merupakan anggota DPR. Erwin diduga mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

Suap itu diduga sebagai fee terkait penambahan anggaran Bakamla pada APBN-P 2016 senilai Rp 1,5 triliun. Erwin diduga membantu karena, jika anggaran disetujui, pengadaan satelit monitoring itu salah satunya akan dibeli dari PT Rohde dan Scwarz Indonesia dengan Erwin sebagai Managing Director-nya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 2016. Hingga saat ini, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan enam di antaranya telah divonis bersalah dalam persidangan.

Para tersangka sebelumnya ialah:

1. Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja sama Bakamla yang telah divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta;

2. Fahmi Darmawansyah, swasta, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta;

3. Hardy Stefanus, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;

4. M Adami Okta, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;

5. Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta; serta

6. Fayakhun Andriadi, mantan Anggota DPR, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Merial Esa (ME). PT ME disebut sebagai perusahaan yang dimiliki Fahmi Darmawansyah. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

5

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024