MENU TUTUP

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Untuk Korban Laka Lantas Beruntun Di Kandis

Jumat, 09 Desember 2016 | 06:03:01 WIB | Di Baca : 1201 Kali
Jasa Raharja Bayarkan Santunan Untuk Korban Laka Lantas Beruntun Di Kandis
santunan-jasa-raharja Pekanbaru, Seriau Sebagai langkah proaktif dari PT Jasa Raharja Cabang Riau terhadap korban laka lantas beruntun yang terjadi pada Rabu (7/12) di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 59 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Antara Micro bus PO Sari Jaya BM 7717 TU dengan Truck BH 8242 XO, Pick up (Double Cabin) BM 9617 DG dan Truck Tronton BM 9266 LR. Dimana dari laka lantas tersebut, mengakibatkan empat orang korban meninggal dunia, 3 orang mengalami  luka berat dan satu orang mengalami luka ringan, Jasa Raharja membayarkan santunan terhadap para korban laka lantas tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja cabang Riau Nanok Boedi Tjahjono melalui Kasubag Humas Jasa Raharja Riau, Okto Arif Primanto bahwa dari empat  korban meninggal dunia, satu orang korban atas nama  Yurni pada Kamis (8/12) santunan telah dibayarkan kepada ahli warisnya adalah sang suami Amrijal yang tinggal di Jalan Pertanian RT 3 RW 9 kelurahan Duri Barat, kecamatan Mandau. “Untuk korban atas nama Edi Juli Hartadi juga dibayarkan hari ini (Kamis, 8/12,red) di Sumsel karena ahli waris berdomisili di Sumsel, sedangkan korban atas nama Agus Waluyo yang ahli warisnya berdomisili di Sumut berkas dilimpahkan ke Jasa Raharja Sumut dan korban atas nama Safar dilimpahkan ke Sumbar sesuai domisili ahli warisnya. Untuk korban atas nama Yurni, Petugas Jasa Raharja Heri Rahmat selaku PJ. Kantor Pelayanan Jasa Raharja Duri, pada saat malamnya langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan pendataan. Setelah didata, hari ini santunan sudah bisa dilakukan," jelas Okto.   pembayaran-santunanadapun untuk korban meninggal, lanjut Okto,masing-masing ahliwaris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta. dimana pemberian santunan masing-masing sebesar Rp25 juta kepada ahli waris korban yang meninggal, sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan nomor 36 dan 37 tahun 2008. Selanjutnya untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan pengobatan kepada tiga orang yang mengalami luka-luka. Diantaranya Suheri di Rumah Sakit RSUD Arifin Achmad, Mardi di Rumah Sakit Syafira dan Afrizal di Rumah Sakit Awal Bros Sudirman. Ketiga korban tersebut diberikan penggantian biaya pengobatan masing-masing maksimal sebesar Rp 10 juta. Pemberian jaminan untuk pengobatan korban luka-luka di rumah sakit ini, sesuai dengan UU 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan. "Ini juga merupakan bentuk kecepatan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Ini juga sesuai dengan instruksi pimpinan kalau satu hari kerja pembayaran jaminan atau santunan bisa dilakukan," tuturnya. Tambah Okto, adapun penyampaian surat jaminan santunan kepada tiga korban luka-luka akibat kecelakaan di tiga rumah sakit, dilakukan Sonny S Coljubi selaku Kasubag Pelayanan Santunan Jasa Raharja didampingi Fardiman Suria Amijaya selaku Mobile Service Jasa Raharja.(Can)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

3

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

4

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

5

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai