Polisi: Joko Driyono Rusak Barang Bukti, Kaburkan Kasus Pengaturan Skor
SeRiau - Satgas Antimafia Bola menahan mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono. Joko diduga merusak barang bukti untuk mengaburkan penyelidikan polisi atas kasus pengaturan skor di liga 3.
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada. Kita tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Hendro menjelaskan, Joko Driyono diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Barang bukti itu terkait kasus pengaturan skor Liga 3 antara Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola akhirnya memutuskan menahan Joko Driyono hari ini, Senin. Ia ditahan dengan pasal 363, 235, 233, 221Juncto 55 KUHP.
Aturan tersebut menjerat perbuatan pencurian, perusakan penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Kendati demikian, Hendro menegaskan bahwa penahanan Djoko ini tetap berkaitan dengan dugaan pengaturan skor.
"Meskipun penahanan pasal pengerusakan, ada keterkaitan dengan match fixingsepakbola di Banjarnegara," kata Hendro.
Kasus pengaturan skor mulai diusut Polri sejak akhir Desember 2018. Dugaan pengaturan skor terungkap dari laporan eks manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Pada awal penyelidikan, Polri berfokus pada dugaan pengaturan skor di Liga 3 dan berlanjut ke Liga 2.
Sejauh ini sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit, wasit hingga berkembang ke Joko Driyono. (**H)
Sumber: KOMPAS.com