KPK Segera Tentukan Status Hukum Ketum PPP Romahurmuziy
SeRiau - Ketua Umum PPP Romahurmuziy masih menjalani pemeriksaan KPK di Polda Jatim. KPK segera menentukan status hukum Romahurmuziy alias Romi dalam waktu dekat.
"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya, Jumat (15/3).
Romi ditangkap karena diduga terlibat kasus suap. Berdasarkan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 untuk menentukan status hukum Romi. Saat ini, Romi masih berstatus sebagai terperiksa.
Agus menyebut pihaknya segera menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
"Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi," ujar Agus.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan soal adanya pemeriksaan Romi di Polda Jatim.
"Jam 09.00 WIB, Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena OTT KPK di Kakanwil Kemenag Jl Raya Juanda Gedangan Sidoarjo," kata dia.
Dikutip dari laman Jatimnow, saksi mata bernama Yanto membenarkan Romi ditangkap di Kantor Kanwil Kementerian Agama. Yanto yang juga petugas keamanan itu menyebut ada setidaknya lima orang petugas KPK yang melakukan penangkapan.
"Ada lima orang dan langsung masuk ke dalam kantor," kata Yanto. (**H)
Sumber: kumparanNEWS