MENU TUTUP

Ajukan Banding, Hukuman Ahmad Dhani Berkurang

Rabu, 13 Maret 2019 | 20:04:47 WIB | Di Baca : 1529 Kali
Ajukan Banding, Hukuman Ahmad Dhani Berkurang

SeRiau - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memotong masa hukuman Ahmad Dhani dalam vonis bandingnya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, hanya menghukum Dhani pidana satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo, alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara satu tahun," kata majelis hakim tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI diakses VIVA dari laman Mahmakah Agung, Rabu 13 Maret 2019. 

Di tingkat banding ini, perkara Ahmad Dhani disidangkan Ketua Hakim Pengadilan Tinggi DKI, Ester Siregar, dan Hakim Muhammad Yusuf, serta Hakim Hidayat selaku anggotanya.

Pada pokoknya, majelis hakim tetap memutuskan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur