MENU TUTUP

Ajukan Banding, Hukuman Ahmad Dhani Berkurang

Rabu, 13 Maret 2019 | 20:04:47 WIB | Di Baca : 1216 Kali
Ajukan Banding, Hukuman Ahmad Dhani Berkurang

SeRiau - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memotong masa hukuman Ahmad Dhani dalam vonis bandingnya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, hanya menghukum Dhani pidana satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo, alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara satu tahun," kata majelis hakim tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI diakses VIVA dari laman Mahmakah Agung, Rabu 13 Maret 2019. 

Di tingkat banding ini, perkara Ahmad Dhani disidangkan Ketua Hakim Pengadilan Tinggi DKI, Ester Siregar, dan Hakim Muhammad Yusuf, serta Hakim Hidayat selaku anggotanya.

Pada pokoknya, majelis hakim tetap memutuskan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Polsek Bangko Selidiki Kasus Penemuan Bayi yang Hebohkan Warga

4

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

5

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!