MENU TUTUP

Ajukan Banding, Hukuman Ahmad Dhani Berkurang

Rabu, 13 Maret 2019 | 20:04:47 WIB | Di Baca : 1283 Kali
Ajukan Banding, Hukuman Ahmad Dhani Berkurang

SeRiau - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memotong masa hukuman Ahmad Dhani dalam vonis bandingnya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, hanya menghukum Dhani pidana satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo, alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara satu tahun," kata majelis hakim tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI diakses VIVA dari laman Mahmakah Agung, Rabu 13 Maret 2019. 

Di tingkat banding ini, perkara Ahmad Dhani disidangkan Ketua Hakim Pengadilan Tinggi DKI, Ester Siregar, dan Hakim Muhammad Yusuf, serta Hakim Hidayat selaku anggotanya.

Pada pokoknya, majelis hakim tetap memutuskan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bangun Generasi Berprestasi, PT EMP Energi Gandewa Serahkan Fasilitas untuk SSB Lindai Energi

2

Keletah Budak Awali Suguhan Teater di PTR

3

Zulfikar Terpilih Sebagai Ketua Umum PDPM Rohil Periode 2024-2029

4

Guru SMAN 16 Pekanbaru Dibekali Artificial Intelligence dalam Pembelajaran Kreatif

5

Madrasah Berbagi MAN 2 Pekanbaru Salurkan Sembako dan Mukena di Panti Asuhan Al Istiqlal