MENU TUTUP

Ratna Sarumpaet Batal Ajukan Permohonan sebagai Tahanan Kota

Senin, 11 Maret 2019 | 18:59:41 WIB | Di Baca : 1537 Kali
Ratna Sarumpaet Batal Ajukan Permohonan sebagai Tahanan Kota

SeRiau - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membatalkan pengajuan kembali permohonannya untuk dijadikan tahanan kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Enggak (mengajukan). Kemarin kan sudah ditolak oleh majelis hakim," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/3/2019).

Desmihardi mengaku, belum ada perbincangan antara dirinya dan Ratna terkait pengajuan kembali permohonan kliennya sebagai tahanan kota.

Ia mengaku, Ratna hanya mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan besok (12/3/2019) dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum ( JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kami belum ada omongan lagi tentang pengajuan kembali permohonan itu, yang terpenting kami mempersiapkan diri untuk sidang besok," ujar Desmihardi.

"Ibu Ratna dipastikan sehat dan siap menghadiri sidang besok," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Joni tidak mengabulkan permohonan Ratna menjadi tahanan kota pada persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (6/3/2019).

Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet.

Selain itu, menurut dia, Ratna selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.

"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni.

Sementara, Ratna sebelumnya menyebut akan kembali mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dijadikan tahanan kota.

"Kalau soal penangguhan penahanan, saya berharap mudah-mudahan minggu depan dikabulkan (majelis hakim)," kata Ratna.

Ratna menilai, dirinya sudah cukup berumur sehingga dapat terserang penyakit apabila ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur