MENU TUTUP

Terjerat Narkoba, Sandy Tumiwa Menyesal

Sabtu, 02 Maret 2019 | 20:20:47 WIB | Di Baca : 1821 Kali
Terjerat Narkoba, Sandy Tumiwa Menyesal

SeRiau - Sandy Tumiwaterancam hukuman pidana. Bintang sinetron ini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) Sandy Tumiwamengakui perbuatannya. Ia terjerumus karena terpengaruh oleh ajakan teman yang tak ia sebutkan namanya.

"Kadang-kadang aja (mengonsumsi). Diajak, ada," kata Sandy Tumiwa, yang sudah memakai baju tahanan berwarna oranye.

Sembari menunduk, Sandy Tumiwamenyatakan bahwa ia menyesali perbuatannya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mengikuti langkahnya.

"Iya (menyesal), sangat. Jauhi narkoba, stop narkoba, buat masa depan anda," ungkap Sandy sesaat sebelum kembali ke sel tahanan.

Harga Sabu

Sementara itu, harga yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sabu terbilang cukup mahal. Sandy Tumiwa membelinya dari seseorang.

"Setengah gram itu harganya 800 ribu rupiah. Dari Jakarta Selatan dengan inisial IF," papar AKBP Arie Ardian, saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Penjara

Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 junc to pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara. (**H)


Sumber: Liputan6.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur