Perkara Pungli Baju Seragam Siswa, Kepsek SMPN 5 Mandau Akui Salah
SeRiau - Seorang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Kecamatan Mandau, Bengkalis, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) atas tindakan pungutan liar (Pungli), disidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa akui salah.
Hadirnya Rosmawati yang merupakan Kepala Sekolah di SMP Negeri 5 Kecamatan Mandau, di PN Pekanbaru diduga telah melakukan pungutan liar terhadap siswa siswi SMPN 5 Mandau, dalam hal membuat baju seragam sekolah.
Dimana pada tahun ajaran baru sekolah. Sebanyak 280 siswa yang terdiri 122 siswi dan siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp 1400.000 per siswa. Namun, diketahui biaya sebenarnya hanya Rp 700 ribu.
Kemudian dalam OTT-nya, polisi juga mengamankan barang bukti 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah serta uang tunai sebesar Rp 2300.000.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e jo pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang dengan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan, terdakwa Rosmawati dalam keterangannya mengaku salah dihadapan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Selasa (26/2/2019) siang.
Hal itu diakui terdakwa setelah Ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan memintanya untuk berbicara jujur dan masuk akal.
"Iya! Saya mengaku salah yang Mulia," ucap terdakwa Rosmawati dihapadan Majelis Hakim.
Kemudian saat ditanya hakim untuk apa sisa uang yang digunakan untuk pembuatan seragam sekolah?
Rosmawati menjawab, "untuk kesejahteraan sekolah dan juga guru-guru yang Mulia."
"Nah, itu kan jelas. Dari tadi saudara berbelit-belit dan menjawab apa yang dikatakan hakim tidak masuk akal," kata Hakim Dahlia dengan tegas.
"Untuk semua sekolah kan anggarannya sama, kenapa harus melakukan hal seperti itu, saudara tahu itu salah, memungut dari siswa itu tidak boleh," jelasnya.
"Untuk operasional kan ada dana BOS, masa sekolah negeri tidak ada dapat dana BOS," pungkasnya.
Atas keterangan terdakwa tersebut, sidang ditunda, dan hakim menjadwalkan pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (**H)