MENU TUTUP

Ungkap Pabrik Sabu Oplosan di Bogor, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kamis, 14 Februari 2019 | 15:42:50 WIB | Di Baca : 1449 Kali
Ungkap Pabrik Sabu Oplosan di Bogor, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

 

SeRiau – Satnarkoba Polres Bogor mengungkap industri rumahan narkotika oplosan jenis sabu di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1,55 kg sabu.

"Barang bukti yang kita dapat itu ada 1,55 kg sabu yang berasal dari industri rumahan dan pengembangan lainnya," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, di Mapolres Bogor, Kamis (14/2/2019).

Ia menambahkan, dari industri rumahan narkotika tersebut, pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial J dengan beberapa barang bukti lainnya untuk membuat sabu, yaitu satu kompor listrik, hair dryer, tiga botol zat kimia, dan satu botol cuka.

"Pengakuan tersangka J, pabrik itu sudah berjalan selama empat bulan, tapi masih kita kembangkan lagi termasuk asal bahan kimianya," ucap Dicky.

Tidak hanya tersangka J, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya berinisal Y dan UA dari tempat yang berada. Mereka adalah para pengedar sabu buatan J untuk nantinya diperjualbelikan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengatakan, sabu oplosan tersebut lebih berbahaya dibandingkan sabu aslinya.

"Jelas lebih berbahaya. Karena sabu aslinya saja sudah bahaya, ditambah bahan kimia lagi jadi kualitasnya jauh menurun dan murah. Jadi misalnya tersangka punya bahan 1 kg asli kemudian diracik bisa menjadi 1,5 kilogram," ujar Andri.

Kekinian, pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui bahaya dari sabu oplosan tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal dari bahan baku sabu.

"Kita masih akan kembangkan lagi temuan pabrik sabu ini termasuk dari mana bahan bakunya dan jaringannya. Target penjualan merka adalah anak-anak muda di wilayah Jabodetabek," ujar Andri.

Ketiga tersangka pun diancam Pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 25 tahun, maksimal seumur hidup atau hukum mati.

"Yang paling penting dengan kita mengungkap pabrik ini, kita selamatkan nyawa 12 ribu warga Bogot dari ancaman peredaran narkotika," kata Andri.

 

 

Sumber Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana