MENU TUTUP

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 13 M Terkait Suap Penyediaan Air Minum

Rabu, 13 Februari 2019 | 20:57:17 WIB | Di Baca : 1140 Kali
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 13 M Terkait Suap Penyediaan Air Minum

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pengembalian uang sekitar Rp 13,4 miliar dari kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Uang tersebut terdiri dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika. Yakni Rp 11,2 miliar, SGD 23.100, dan USD 138.500. Uang tersebut diduga sebagian mengalir ke beberapa pejabat di Kementerian PUPR terkait suap SPAM.

"Setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang, yaitu Rp 11,2 miliar, SGD 23.100 dan USD 138.500," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).

Menurut Febri, uang tersebut terdiri dari uang yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Desember 2018 dan dari pengembalian yang dilakukan 16 orang pejabat di Kementerian PUPR baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi.

Dia mengatakan, lembaga antirasuah mengingatkan kepada semua pihak yang pernah menerima aliran dana dari proyek-proyek SPAM agar segera mengembalikan kepada KPK. Apalagi, KPK sudah mengidentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang terindikasi suap.

"Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Pejabat Kementerian PUPR

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. (**H)


Sumber: Liputan6.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid