Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK terkait Suap 'Ketok Palu'
SeRiau – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Beberapa legislator Jambi yang akan diperiksa pada hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada 10 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli. Dari 10 saksi tersebut, 9 di antaranya merupakan anggota DPRD Jambi.
"Hari ini, bertempat di Polda Jambi, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, 9 di antaranya dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Pemeriksaan dilakukan untuk para tersangka yang sudah diproses sebelumnya," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Adapun ke-10 saksi tersebut yakni anggota DPRD Jambi, Efendi Hatta; anggota DPRD Jambi Periode 2014–2019, Zainal Abidin; serta tiga pimpinan DPRD Jambi yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumadi Zaidi.
Kemudian empat anggota DPRD Jambi yaitu Sufardi Nurzain, Elhelwi, Gusrizal, dan Muhamadiyah. Sementara satu saksi lainnya yakni pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Mereka masih akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran, komunikasi atau bahkan informasi tentang permintaan uang ketok palu dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," tegas Febri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
Ke-13 tersangka baru tersebut yaitu Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya ada Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal; Effendi Hatta; dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2018. Perannya meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Sumber Okezone