MENU TUTUP

Pertamina: Elpiji 3 Kg Tidak Boleh Dijual di Bukalapak hingga Tokopedia

Senin, 04 Februari 2019 | 20:23:47 WIB | Di Baca : 1684 Kali
Pertamina: Elpiji 3 Kg Tidak Boleh Dijual di Bukalapak hingga Tokopedia

SeRiau - PT Pertamina (Persero) akan melakukan penertiban kepada para pengecer yang menjual tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) lewat situs jual beli online. Hal tersebut menyusul ditemukannya penjualan tabung gas melon yang dijual lewat Bukalapak hingga Tokopedia.

Harga tabung gas elpiji 3 kg sendiri dijual dengan harga beragam di Bukalapak dan Tokopedia. Adapun harganya berkisaran Rp130.000 hingga Rp200.000

Direktur Pemasaran dan Ritel PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid mengatakan penjualan lewat situs jual beli online seperti Bukalapak dan Tokopedia tidak diperbolehkan. Terkecuali pelanggan melakukan jual beli online lewat website yang disediakan khusus oleh PT Pertamina.

"Enggak bisa disitu (beli di Tokopedia atau Bukalapak)," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Menurut Mas'ud, nantinya pihaknya akan mencari tahu siapa yang menjual tabung gas melon tersebut disitu Bukalapak atau Tokopedia. Karena menurutnya, hal tersebut menurutnya tidak ada di aturan.

"Tapi yang jelas kita jalankan aturan dulu. Kalau nakal ya lewat jalan manapun ya bisa," tegasnya.

Mas'ud menambahkan, nantinya pihaknya akan mencari tahu mana yang lebih dominan penjualannya di online. Jika nantinya lebih dominan di tabung subsidi pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.

"Ya nanti kita ajak bicara nanti kita lihat transaksinya dia dominan dimana, subsidinya atau non subsidi," ucapnya.

Jika nantinya mayoritas adalah tabung gas melon subsidi, maka pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian tersebut meliputi siapakah yang membeli tabung gas melon tersebut agar bisa lebih tepat sasaran.

"Sepanjang yang beli rumah tangga, UKM . Sekarang saya tanya sama kamu , UKM boleh kan beli lewat online ? Boleh kan," jelasnya. (**H)


Sumber: Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana